Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

PPPK Pemkot Makassar Terancam Tak Dapat THR, Kendalanya?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) lingkup Pemerintah Kota Makassar terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Shutterstock via Kompas.com.
Ilustrasi THR PPPK Pemkot Makassar 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, hari ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja.

"Hari ini, ada penandatanganan perjanjian kerja di ruang pola," katanya.

SK kolektif PPPK kata Siswanta akan diterbitkan dan ditandatangani.

"Insyaallah lagi mau dicetak untuk ditandatangan, insyaallah 1-2 hari ini bisa diserahkan ke diknas (Dinas Pendidikan)," ungkapnya.

Selanjutnya, jika SK tersebut sudah ditandatangani, maka pencairan insentif dan THR PPPK sudah bisa diproses. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved