Tunjangan Hari Raya
PPPK Pemkot Makassar Terancam Tak Dapat THR, Kendalanya?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) lingkup Pemerintah Kota Makassar terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, hari ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja.
"Hari ini, ada penandatanganan perjanjian kerja di ruang pola," katanya.
SK kolektif PPPK kata Siswanta akan diterbitkan dan ditandatangani.
"Insyaallah lagi mau dicetak untuk ditandatangan, insyaallah 1-2 hari ini bisa diserahkan ke diknas (Dinas Pendidikan)," ungkapnya.
Selanjutnya, jika SK tersebut sudah ditandatangani, maka pencairan insentif dan THR PPPK sudah bisa diproses. (*)
Rekomendasi untuk Anda