Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Diduga Palsukan Surat Keterangan Hilang, Polda Sulsel Tetapkan 4 Tersangka

Empat orang ditetapkan tersangka pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN EMBA / TRIBUN TIMUR
 Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi   

Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan itu teregister dengan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, tertanggal 30 April 2021.

Lalu petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor.

"Dan dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh M berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli," kata Edi Harto.

M berteman pun membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli yang diduga palsu.

Dugaan pemalsuan itu diketahui setelah Edi Harto memeriksa arsip laporan surat keterangan hilang yang diterbitkan sebelumnya.

"Karena setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM, " kata AKBP Edi Harto. (*)

 
 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved