Kabur ke Parepare, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Palopo Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Palopo, menangkap seorang pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Satreskrim Polres Palopo, menangkap seorang pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Adalah ES (24), warga Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Pelaku ditangkap atas laporan rudapaksa terhadap seorang gadis 14 tahun, inisial A yang masih bersatatus pelajar asal Kabupaten Luwu.
Baca juga: Polres Palopo Dirikan 4 Pos Operasi Ketupat 2022, Tidak Ada Penyekatan dan Larangan Mudik
Baca juga: Grebek Warung Ballo di Bulan Puasa, Polsek Wara Palopo Sita Dua Jerigen Ballo
Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban pada 9 April 2022.
Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun menjelaskan, kejadian diketahui saat ibu korban hendak membangunkan makan sahur.
Namun saat itu korban tidak ada di kamarnya.
Ibu korban dan keluarga kemudian melakukan pencarian.
“Berselang beberapa jam kemudian datang korban yang diantar seorang laki-laki tidak dikenal oleh korban,” kata Patobun kepada tribun-timur.com, Sabtu (23/4/2022).
Setiba di rumahnya, korban mengeluh sakit bagian perut, belakang dan alat vital korban.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian ke Mako Polres Palopo,” ungkap Patobun.
Usai menerima laporan, Tim Reskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan.
Posisi pelaku berhasil diketahui dan ditangkap di rumah keluarganya di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sabtu (23/4/2022) dinihari.
“Personel Polres Palopo dipimpin Kanit Pidum Iptu Majid Maulana, dibackup Resmob Polda Sulsel dan Polres Palopo menangkap pelaku,” ucap Patobun.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Patobun.
Adapun kejadian persetubuhan dilakukan di BTN Hartaco Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. (*)