Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korban Alfamart Ambruk Dijamin BPJamsostek, Hendrayanto Ingatkan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

"Inilah pentingnya pemberi usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek"

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan menjamin biaya perawatan korban Alfamart ambruk di Jl Ahmad Yani Kilometer 14 Kalimantan Selatan.

Para korban ini banyak dari karyawan Alfamart tersebut

Sembilan dari 14 korban gedung ambruk tersebut terdaftar sebagai peserta BPJamostek.

Karena itu, Kepala BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto mengingatkan agar perusahaan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek.

Kepesertaan tersebut kata Hendrayanto sangat penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada karyawan.

Apalagi jika terjadi kecelakaan saat bekerja bahkan menyebabkan kematian.

"Inilah pentingnya pemberi usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek, karena musibah kecelakaan kerja seperti kejadian tersebut tidak dapat kita prediksi," tuturnya.

Diketahui, musibah tersebut terjadi sesaat jelang buka puasa.

Dari 14 korban, 4 diantaranya dinyatakan meninggal dunia, kemudian 4 orang sedang menjalani perawatan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Roswita Nilakurnia memastikan jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian tersebut.

“Segenap keluarga besar BPjamsostek mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya Alfamart ini," ucapnya lewat rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (22/4/2022).

Lanjut Roswita, peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama BPJamsostek.

Kemudian empat peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya.

"Empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja," jelasnya.

Keluarga atau ahli waris penerima manfaat ialah Hanafi sebesar Rp193 juta.

Selanjutnya, Ahmad Nayada Rp163 juta, Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta.

Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved