Ngobrol Virtual
Kadis P3A Achi Solemen Sebut Pernikahan Dini Picu Peningkatan Stunting di Makassar
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Solemen menyebut pernikahan dini bisa memicu peningkatan stunting
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Solemen menyebut pernikahan dini bisa memicu peningkatan stunting.
Hal tersebut disampaikan Achi Solemen saat Ngobrol Virtual (ngovi) Spesial Hari Kartini bertema 'Peran Kartini Masa Kini dalam Pencegahan Stunting'.
Ngovi spesial hari Kartini ini disiarkan langsung di YouTube Ribuan Timur dan Fanpage Tribun Timur Berita Online Makassar, Jumat (22/4/2022) pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Peran Kartini Masa Kini dalam Pencegahan Stunting
Baca juga: Siapa Jumaini? Perempuan Asal Sidrap Terima Penghargaan OASE-KIM di Hari Kartini
Achi menjelaskan, semua elemen masyarakat termasuk perempuan harus berperan aktif untuk mengedukasi stop pernikahan dini.
"Jadi ini juga harus disampaikan kepada generasi kartini, perlu edukasi sosialiasi ke masyarakat terkait bahaya pernikahan dini," ucapnya.
Kata Achi untuk menjalani kehidupan rumah tangga, perlu kematangan dari sisi emosional, kesehatan, reproduksi, dan mental.
Jika tidak ada kesiapan, khususnya dalam pola pengasuhan anak maka besar potensi terjadi stunting.
"Hal di atas rentan terjadi kepada anak usia dini jika melangsungkan pernikahan di bawah umur," tuturnya.
Secara undang-undang, batas usia pernikahan dimulai 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.
Tidak gampang membangun rumah tangga kata Achi, karena itu perlu adanya pemahaman bahwa stunting berpengaruh kepada tumbuh kembang anak.
"Karena anak penerus bangsa yang harus lebih cerdas, sehat, mandiri, dan kreatif. Kita mesti melihat komponen terbesarnya bahwa kita mau generasi kita yang bisa diandalkan untuk kemajuan bangsa," tuturnya.
Sepanjang 2021 DP3A mencatat ada 75 berkas pengajuan rekomendasi nikah bagi anak di bawah umur.
Sementara berkas yang diproses hanya 61, selebihnya ditolak karena tak memenuhi syarat.
Achi memaparkan, rekomendasi nikah bagi anak di bawah umur biasanya diberikan bagi mereka yang mengalami kecelakaan atau hamil di luar nikah.
Selain itu ada juga yang disebabkan oleh keinginan orang tua untuk menikahkan anaknya di usia sangat muda.
Sementara, rekomendasi nikah bagi anak di bawah umur tak bisa diberikan begitu saja, hanya berlaku dalam kondisi dan situasi yang mendesak.
Misalnya anak tersebut hamil di luar nikah, atau sudah terlanjur jauh melakukan hubungan.
"Kalaupun dia hamil harus ada buktinya, harus ada hasil USG dari dokter bahwa dia betul hamil," terangnya.
Selain mengeluarkan rekomendasi nikah, Dinas P3A juga harus memastikan anak sudah siap menjalani dan membina rumah tangga.
Karena dalam menjalani rumah tangga harus siap segala-galanya.
Utamanya mental atau psikologis, ekonomi, hingga pendidikan.
Serta edukasi tentang pola pengasuhan anak usai melahirkan. (*)