Aktivis Sinjai Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor Minyak Goreng
Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatannya membuat jutaan masyarakat menjadi hidupnya melarat.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Aktivis di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan bernama Burhanuddin setuju jika para koruptor minyak goreng diberikan sanksi hukuman mati.
Burhanuddin mengatakan bahwa perbuatannya membuat jutaan masyarakat menjadi hidupnya melarat.
Sekalipun menurutnya hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
" Sebagai pemuda yang giat membahas HAM saya sebenarnya menolak keras hukuman mati. Tetapi, bila menyangkut korupsi dan segala hal yang sangat merugikan rakyat, saya pikir hukuman mati adalah solusi. Walau hukuman mati melanggar HAM tetapi bila dibiarkan koruptor juga melanggar HAM: merenggut hak rakyat untuk hidup sejahtera," kata Burhanuddin yang juga pegiat literasi di Sinjai ini, Jumat (22/4/2022).
Dampak kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di Indonesia juga ikut dirasakan oleh masyarakat Sinjai.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Indrasari ditangkap bersama dengan tiga orang dari pihak swasta pada Selasa (19/4/2022) karena diduga terlibat dalam mafia perdagangan ekspor minyak goreng.
Dirjen Indrasari jadi tersangka pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Sebaga pejabat salah satu tugas Indrasari adalah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke pihak suasta, tetapi mengapa Indrasari dianggap melanggar hukum?
Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.
Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.