Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Bertanya Ustadz Menjawab

Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang? Berikut Penjelasan Ustaz Sabaruddin

Fidyah merupakan denda seseorang sebab meninggalkan puasa wajib bulan Ramadan. Lantas, apakah boleh membayar fidyah dengan uang?

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Ustadz H Sabaruddin, LC dalam program "Anda bertanya Ustadz menjawab", yang ditayangkan di Instagram Tribuntimurdotcom, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fidyah merupakan denda seseorang sebab meninggalkan puasa wajib bulan Ramadan.

Lantas, apakah boleh membayar fidyah dengan uang?

Ustadz H Sabaruddin menjawab pertanyaan itu lewat program ‘Anda Bertanya Ustadz Menjawab’, Kamis (21/4/2022).

Program dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI disiarkan diberbagai sosial media.

Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.

Kemudian tayang di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.

Ustadz H Sabaruddin mengatakan, zaman Rasulullah, mengeluarkan fidyah itu dengan makanan pokok.

Yaitu gandum atau kurma.

Hal itu berbeda dengan dimasa sekarang, di mana makanan pokok adalah beras.

“Maka zaman sekarang, makanan pokok itu adalah beras,” kata Ustadz H Sabaruddin.

Sehingga ketika seseorang mengeluarkan fidyah berupa uang boleh saja.

“Tapi dikonversi dari makanan pokok tiga kali makan, itu yang paling afdal,” tutur Ustadz H Sabaruddin.

Ustadz H Sabaruddin merincikan misalnya tiga kali makan sehari dan sekali makan Rp 15 ribu, maka yang dibayar Rp 45 ribu.

“Kalau misalnya rata-rata makan adalah Rp 15 ribu, dikali tiga, berarti satu harinya kita keluarkan dalam bentuk uang adalah Rp 45 ribu. Itu yang paling afdal,” jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved