Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2022

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ada 8 Golongan, Tak Hanya Fakir Miskin

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki.

Editor: Hasriyani Latif
freepik
Ilustrasi Zakat - Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, dimana ada 8 golongan yang berhak menerimanya. 

- Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:

(1) Setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor,

(2) Orang yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.

Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri.

Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Baca juga: Syiar Ramadan, Pentingnya Salat Diiringi Amalan Zakat

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Cek Juga Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”

Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam."

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.

Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved