Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Minyak Goreng

Inilah Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng, bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. 

Pernah Dipanggil KPK dalam Kasus Suap

Adapun rekam jejak Indrasari Wisnu Wardhana adalah ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2019.

Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pejabat lain di Kemendag dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Ilustrasi - Terjawab sudah dalang di balik kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat belakangan ini.
Ilustrasi - Terjawab sudah dalang di balik kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat belakangan ini. (freepik)

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.

Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.

Kala itu, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Indrasari tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 4.736.660.609.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp 4.487.912.637 lantaran ia memiliki utang sebesar Rp 248.747.972.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved