Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Minyak Goreng

Inilah Rekam Jejak Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng, bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah rekam jejak Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Ya, nama Indrasari Wisnu Wardhana kini tengah jadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Ia ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta.

Siapa sosok Indrasari Wisnu Wardhana?

Dan bagaimana pula rekam jejaknya di pemerintahan?

Berikut selengkapnya!

Terjawab sudah dalang di balik kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat belakangan ini.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mafia minyak goreng ini.

Yang bikin heboh, satu di antara empat tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga orang lain yang menjadi tersangka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA.

Kemudian General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Terkakhir ada Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Menurut Burhanuddin para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved