Mafia Minyak Goreng
Siapa Indrasari Wisnu Wardhana? Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK
Ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terjawab sudah dalang di balik kasus kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat belakangan ini.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mafia minyak goreng ini.
Yang bikin heboh, satu di antara empat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga orang lain yang menjadi tersangka adalah Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA.
Baca juga: Bukan Lengserkan Jokowi, Inilah Deretan Tuntutan Terbaru BEM SI 11 April 2022 Termasuk Mafia
Baca juga: Sudah Ada Lampu Hijau Menko Airlangga Persilakan Polisi Tangkap Mafia Minyak Goreng
Kemudian General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Menurut Burhanuddin para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.
Adapun Indrasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Lantas, Siapa Indrasari Wisnu Wardhana?