Penembakan Pegawai Dishub Makassar
Soal Status Kepegawaian RCH, Danny Pomanto: Masa Dicintai Banyak Orang Disanksi, Itu Bukan Pidana
Karier para tersangka pembunuhan berencana honorer Dinas Perhubungan Kota Makassar dipastikan berakhir.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Karier para tersangka pembunuhan berencana honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dipastikan berakhir.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, segera menandatangani SK pemberhentian para tersangka.
Mereka yang berstatus honorer akan diberhentikan dengan tetap.
Sementara M Iqbal Asnan hanya diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
"Sanksi kalau tiga yang kontrak saya berhentikan langsung, Kepala Satpol PP pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan, habis ini saya tandatangan," ucap Danny Pomanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (18/4/2022).
Sementara perempuan yang diperebutkan oleh tersangka Iqbal dan korban Najamuddin Sewang tidak disanksi.
Kata Danny Pomanto, yang bersangkutan tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak ada dasar untuk menjatuhi sanksi.
Tidak masuk akal kata Danny Pomanto, jika RCH dicintai banyak orang tetapi mendapat sanksi.
Baca juga: Danny Benarkan Hubungan Gelap Iqbal-RCH Sudah Lama, Bidik Jabatan Kepala Dishub Saat Daftar Lelang
"Kita serahkan kepolisian, masa kita mau sanksi yang dicintai banyak orang, kan itu kan bukan pidana dicintai banyak orang, saya tidak campur itu prosesnya," ujarnya.
Baca juga: Danny Pomanto: Motif Pembunuhan Najamuddin Sewang Terdeteksi Dua Hari Pasca Penembakan
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, belum mendapat surat resmi dari kepolisian.
Itu menjadi dasarnya untuk menetapkan status kepegawaian para tersangka tersebut.
"Masih menunggu surat resmi dari kepolisian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menunjuk asisten 1 Bidang Pemerintahan M Yasir sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar.
Yasir menggantikan M Iqbal Asnan yang saat ini sedang tersandung hukum, kasus pembunuhan honorer Pemerintah Kota Makassar.
Danny mengatakan, akan meneken Surat Keputusan (SK) nya hari ini.