Pembayaran THR PNS Terancam Ditunda Hingga Selesai Lebaran, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan alasan jika benar terjadi penundaan pembayaran.
Editor:
Ansar
Kompas.com
Pembayaran THR PNS terancam ditunda hingga selesai Lebaran 1443 H, Menkeu Sru Mulyani ungkap alasannya
a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, kompas.tv)