Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembayaran THR PNS Terancam Ditunda Hingga Selesai Lebaran, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan alasan jika benar terjadi penundaan pembayaran.

Editor: Ansar
Kompas.com
Pembayaran THR PNS terancam ditunda hingga selesai Lebaran 1443 H, Menkeu Sru Mulyani ungkap alasannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS terancam ditunda hingga selesai lebaran.

Bukan hanya itu, pembayaran gaji 13 pun terancam bernasib sama dengan THR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun menyampaikan alasan jika benar terjadi penundaan pembayaran.

THR dan gaji 13 kepada PNS hingga pensiunan dapat dibayarkan setelah lebaran 2022 jika ada masalah teknis.

Rencananya, THR diberikan kepada ASN pada periode sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, apabila THR belum dibayarkan karena masalah teknik, maka THR tetap bisa dicairkan setelah Idul Fitri.

“Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga akan mengajukan perintah surat membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dimulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.”

“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” katanya Menkeu, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/4/2022).

Menteri Keuangan , Sri Mulyani memberi kepastian pencairan dan besaran THR Gadi 13 ASN. Coba bandingkan dengan tahun 2021.
Menteri Keuangan , Sri Mulyani memberi kepastian pencairan dan besaran THR Gadi 13 ASN. Coba bandingkan dengan tahun 2021. (Kompas.com)

Baca juga: Kapan H-10 Lebaran 2022? Inilah Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR yang Didapat

“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya.

Namun, diharapkan THR tetap bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuhnya.

Adapun THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved