Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2022

Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022 Cair? Ini Prediksi Jadwalnya

Pemerintah telah memutuskan akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan pada pertengahan Ramadan ini. 

Editor: Muh. Irham
Shutterstock via Kompas.com.
Ilustrasi uang tunai. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah memutuskan akan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan pada pertengahan Ramadan ini. 

Pencairan THR 2022 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021. Dengan demikian, tak ada perubahan aturan dlam pencairan THR PNS/TNI/Polri dan pensiunan tersebut.

Selain THR, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13.

Baik THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI/Polri, pembayarannya dilakukan secara serentak sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.

Untuk jadwal pencairan THR PNS 2022 pemerintah memesatikan pembayaran dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Tahun ini Lebaran Idul Fitri 1443 H diprediksi jatuh pada 3 Mei 2022.

Artinya jadwa pencairan THR PNS TNI/Polri akan jatuh pada 23 atau 24 April 2022.

Lalu, bagaimana dengan besaran THR PNS TNI/Polri yang akan diberikan jelang Lebaran 2022, apakah ada kenaikan atau pengurangan ?

Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.

Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum besaran THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 berdasarkan golongan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved