Tunjangan Hari Raya
Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS, Cek Perkiraan Besaran THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
GAJI PNS (GAJI POKOK PNS)
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
+Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- -Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- -Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- -Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- -Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
+Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- -Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- -Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- -Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- -Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
+Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- -Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- -Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- -Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- -Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- -Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- -Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- -Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- -Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- -Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
TUNJANGAN PNS
Berikut tunjangan PNS (di luar tunjangan kinerja) dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com:
1. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
2. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.