Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Jenderal Bintang Dua, Sekarang Brimob Dikomandoi Jenderal Bintang Tiga, Jokowi Teken Perpres

Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian.

Editor: Saldy Irawan
Tribratanews.polri.go.id
Pasukan Brimob yang dikerahkan untuk mengamankan PON XX dari serangan KKB Papua. 

(1) Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

(2) Pusdokkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membina dan menyelenggarakan fungsi kedokteran kepolisian, kesehatan kepolisian, identifikasi korban bencana (Disaster Victim ldentification), dan pelayanan kesehatan serta kesehatan kesamaptaan di lingkungan Polri.

(3) Pusdokkes dipimpin oleh Kepala Pusdokkes disingkat Kapusdokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Pusdokkes membawahi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I disingkat Rumkit Bhayangkara Tk. I, yang dipimpin oleh Kepala Rumkit Bhayangkara Tk. I disingkat Karumkit Bhayangkara Tk. I.

(5) Pusdokkes terdiri atas paling banyak 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Biro.

Sementara itu untuk pengaturan eselon juga terdapat perubahan.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a), ayat (4b), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54

(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Asops, Asrena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.

(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropam, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, dan Wadankorbrimob merupakan jabatan eselon I.b.

(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.
(3a) Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a.

(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b.
(4a) Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a.
(4b) Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a.

(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (3a), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved