Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Jenderal Bintang Dua, Sekarang Brimob Dikomandoi Jenderal Bintang Tiga, Jokowi Teken Perpres

Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian.

Editor: Saldy Irawan
Tribratanews.polri.go.id
Pasukan Brimob yang dikerahkan untuk mengamankan PON XX dari serangan KKB Papua. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komandan Korps Brimob ( Dankorbrimob ) yang sebelumnya dijabat Perwira Tinggi (Pati) bintang dua (Irjen) sekarang menjadi bintang tiga (Komjen).

Hal tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2022 menyangkut susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut terdapat sejumlah perubahan dalam organisasi kepolisian.

Sementara itu Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes) yang sebelumnya dijabat Pati bintang satu (Brigjen) kini dijabat bintang dua (Irjen).

Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran Perpres.

Tidak hanya pangkat, eselon dua jabatan tersebut juga berubah.

Ketentuan ayat (5) Pasal22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22:

(1) Korps Brigade Mobil disingkat Korbrimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

(2) Korbrimob sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri.

(3) Korbrimob dipimpin oleh Komandan Korbrimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Dankorbrimob dibantu oleh Wakil Dankorbrimob disingkat Wadankorbrimob.

(5) Korbrimob terdiri atas I (satu) Biro dan paling banyak 5 (lima) Pasukan.

Sementara itu untuk Kapusdokkes diatur dalam pasal 32. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah dan Pasal 32 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 32

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved