Bawa Badik saat Nongkrong di Jl Lingkar, Pemuda Ponjalae Palopo Ditangkap Polisi
Personel Polsek Wara Palopo mengamankan seorang pemuda berinisial IB (21). IB (21), warga Lorong TPI, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Personel Polsek Wara Palopo mengamankan seorang pemuda berinisial IB (21).
IB (21), warga Lorong TPI, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Pria ini digelandang ke kantor polisi lantaran kedapatan membawa badik, Jumat (8/4/22).
Baca juga: Kerap Bikin Macet, Bus Dilarang Melintas di Depan Kantor Wali Kota Palopo
Baca juga: Setiap Hari, RMR Palopo Sediakan 210 Porsi Paket Buka Puasa Gratis
IB membawa badik saat nongkrong di Jalan Lingkar Palopo.
Saat itu petugas sedang melakukan patroli rutin dipimpin Panit Opsnal Iptu Andi Akbar.
Petugas kemudian mendatangi beberapa pemuda.
Pelaku sempat berusaha membuang badiknya saat melihat kedatangan polisi.
Namun gerak-geriknya berhasil diketahui.
“Ada sekumpulan anak muda di jalanan masuk TPI, Unit Opsnal kemudian melakukan pemeriksaan badan dan mendapatkan sebuah badik yang disembunyikan di pinggir tanggul TPI,” kata Akbar, Sabtu (9/4).
Dari pengakuan pelaku di kantor polisi, badik tersebut adalah miliknya.
“Setelah diamankan kemudian dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang membawa badik tersebut dari rumahnya yang disimpan di saku celana,” jelas Akbar.
Atas perbuatannya, pelaku pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951.
Yakni tindak pidana membawa, menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis badik.
Sementara barang bukti badik panjang 28 cm kini diamankan polisi.
Selama bulan Ramadan, petugas kepolisian di Palopo rutin melakukan patroli.
Ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan balapan liar yang marak saat bulan puasa. (*)