Kerap Bikin Macet, Bus Dilarang Melintas di Depan Kantor Wali Kota Palopo
Kebijakan ini menyusul karena aktivitas bus yang kerap parkir di depan kantor Wali Kota Palopo sering bikin macet.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Bus dilarang melintas di depan Kantor Wali Kota Palopo.
Kebijakan ini menyusul karena aktivitas bus yang kerap parkir di depan kantor Wali Kota Palopo sering bikin macet.
Pemandangan tersebut terlihat setiap malam.
Baca juga: Setiap Hari, RMR Palopo Sediakan 210 Porsi Paket Buka Puasa Gratis
Baca juga: Viral Video Siswa Perempuan di Palopo Dikeroyok 10 Orang, Alasan Cemburu Pacar Pelaku Dekati Korban
Bahkan lokasi ini jadi terminal bayangan tempat bus mengambil penumpang.
Aktivitas yang sama juga terlihat di depan Alfamidi Super Binturu Palopo.
Dinas Perhubungan Palopo mengeluarkan rute baru untuk bus antar kota dan provinsi (AKDP).
“Sudah ada rute baru. Jadi, tidak diperkenankan lagi bus-bus parkir di depan Kantor Wali Kota,” kata Kadis Perhubungan Palopo, Rustam Lalong, Jumat (8/4/22).
Adapun rute baru yang dimaksud, yakni bus dari arah utara memasuki wilayah Kota Palopo agar melintas di Jl Ahmad Kasim.
Setelah itu menuju Terminal Dangerakko lewat Jl Kelapa.
Dari terminal, bus diminta kembali ke jalur Jl Ahmad Razak melalui Jl Kelapa.
Dari Jl Ahmad Razak, bus keluar menuju Jl Jenderal Sudirman tepat di samping Kantor Kalla Toyota Palopo.
Aturan ini berlaku mulai Senin (11/4/22). Saat ini Dishub masih dalam tahap sosialasi rute baru tersebut.
Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu larangan bus parkir di beberapa titik.
Rustam menyebut akan ada penindakan tegas apabila aturan ini dilanggar.
“Rute ini berlaku sementara. Untuk rute permanen, setelah lebaran akan diberlakukan, yakni bus akan melewati Jalan Ahmad Razak hingga keluar di samping Masjid Islamic Centre,” jelasnya. (*)