Gugatan Calon Kalah Pilkades Tallang Bulawang dan Tede di Luwu Ditolak, Tim Pilih Jalur Hukum
"Dari awal saya sudah menyarankan agar proses penyelesaian sengketa Pilkades ini harus melibatkan pihak DPRD Luwu, namun DPRD lepas tangan"
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
"Hasil keputusan pertemuan itu, bahwa surat suara yang tidak sah sebanyak 355 tetap dibatalkan oleh Kabag Hukum dan Kadis DPMD Luwu," kata Biaran.
Padahal pihaknya berharap kotak suara bisa dibuka untuk melihat dan membuktikan adanya surat suara yang tidak di stempel panitia.
"Menurut yang kami pahami bahwa surat suara yang tidak di stempel itu adalah surat suara yang tidak boleh digunakan oleh pemilih karena sifatnya ilegal," katanya.
"Itu yang sebenarnya kami harapkan pembukaan kotak suara, untuk dilakukan pengecekan dan penghitungan suara ulang agar kita lihat bukti, tapi ternyata Kepala DPMD mengambil keputusan yang tidak adil," paparnya.
Selanjutnya pihaknya akan membawa kasus ini ranah hukum.
"Kepala DPMD tidak bijak dalam mengambil keputusan dalam persoalan Pilkades Tede," tutup Biaran.