Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

Kapan THR 2022 Cair? Cek Jadwal dan Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan. Simak jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022!

Editor: Sakinah Sudin
Kolase: Istimewa/ Tribun Pontianak
Bocoran jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapan THR 2022 cair?

Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan. Berapa besarannya?

Rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Baca juga: THR Segera Dibagikan, Ini Daftar PNS yang Tak Bisa Terima THR dari Pemerintah Pusat

Baca juga: Cair April 2022, Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi, Cukup Siapkan KTP

Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.

Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Ilustrasi - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.
Ilustrasi - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri. (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved