THR
THR Segera Dibagikan, Ini Daftar PNS yang Tak Bisa Terima THR dari Pemerintah Pusat
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam waktu dekat, pemerintah akan membagikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, jaksa, dan pensiunan pegawai pemerintahan.
Namun tak semua PNS akan menerima THR. Alokasi THR hanya diperutukkan bagi PNS dengan golongan tertentu.
Pejabat yang tidak mendapatkan THR adalah, mereka yang menduduki jabatan eselon I dan II.
THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.
Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.
Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13.
Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.
Dengan demikian, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.
Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.