Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Bulukumba

Pemkab Bulukumba Kesulitan Bayar Gaji, 840 P3K Guru Belum Kantongi NIP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Humas Pemkab Bulukumba
ASN Bulukumba saat apel yang dipimpin Bupati Bulukumba 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Pemkab Bulukumba belum mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K ini. 

Hal tersebut mengudang perhatian dari anggota Fraksi PAN DPRD Bulukumba, Syamsir Paro. 

Baca juga: 33 Motor Balap Liar Diamankan di Bulukumba Selama Ramadan

Baca juga: Proyek PUTR Sulsel di Bulukumba Diusut Polisi, Tipikor Temukan Indikasi Melawan Hukum

Syamsir Paro mengatakan, Oktober 2021 lalu, sebanyak 537 guru dinyatakan lulus P3K tahap pertama. 

Kemudian, pada Desember 2021, 303 guru kembali dinyatakan lulus pada tahap kedua.

Sehingga jumlah keseluruhan guru P3K yang dinyatakan lulus sebanyak 840 orang.

"Sampai hari ini, 840 guru P3K yang telah dinyatakan lulus tersebut belum mengantongi NIP PPPK," beber Syamsir, Rabu (6/4/2022). 

Dalam Rapat Paripurna dengan agenda mendengar jawaban bupati atas tanggapan APBD 2022, Selasa (5/4/2022), Syamsir juga  mengaku telah menyuarakan hal ini. 

Syamsir meminta penjelasan terkait 840 guru yang belum mengantogi NIP P3K tersebut. 

Ia mempertanyakan progres apakah pemerintah telah mengusulkan NIP mereka atau tidak. 

Sementara Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, mengatakan, jika anggaran APBD 2022 tidak mencukupi.

Sehingga pemerintah telah melakukan proses pengajuan persuratan ke Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mempertanyakan formasi P3K tahun 2021. 

Termasuk juga gaji mereka. 

"Hingga saat ini, jawaban dari Menteri Keuangan dan BKN belum diterima," kata Muchtar Ali Yusuf

Sementara itu, terkait dengan NIP PPPK, Pemda Bulukumba kata Andi Utta, sapaannya mengaku belum menerima dari BKN.

"Nomor induk P3K hingga saat ini belum dikeluarkan oleh BKN," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba mengaku membutuhkan kurang lebih Rp50 miliar pertahun untuk membayar gaji para P3K ini. 

Sementara untuk membiayai pegawai di Bulukumba saja sudah menguras hampir 50 persen APBD. (TribunBulukumba.com) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved