Terorisme
Eks Sekretaris FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Majelis Hakim
Vonis itu dijatuhkan hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6).
Jaksa meyakini Munarman terlibat dalam pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 15 Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Jaksa menduga kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang.
Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Namun hakim berpendapat berbeda.
Hakim meyakini Munarman hanya terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 13 huruf c Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menilai kliennya seharusnya mendapat vonis bebas.
Karena itu upaya banding akan dilakukan.
"Oh ya tentu saja [berharap vonis bebas]. Kan saya sampaikan tadi kita harus menegakkan keadilan melawan kezaliman dan ini bentuk konkret," ujar Azis kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terlebih, bagi Azis, dari vonis hakim ditemukan satu fakta menarik yang menyatakan bahwa Munarman tidak terbukti melakukan tindak terorisme. Hal itu terlihat dari pasal yang menurut hakim terbukti dilakukan Munarman.
"Ya yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi, di sini dilihat dapat didengar jelas tadi, settingan dalam tanda petik adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis [Pasal] 13 C," ucap Azis.
Disinggung mengenai hal apa saja yang nantinya akan disiapkan kuasa hukum untuk proses banding kliennya, ia enggan merinci. Hanya saja sejumlah fakta dan kesaksian penting yang dirasa menguatkan posisi kliennya, dipastikan Azis akan diikutsertakan dalam memori banding kliennya.
"Tadi keterangan itu sudah jelas tadi banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan jadi kita akan jadikan itu sebagai hal yang menguatkan untuk proses banding nanti. Yang jelas satu yang mau saya catat dan ini penting bahwa pak Munarman terbukti bukan teroris," ungkap Azis.