Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terorisme

Eks Sekretaris FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Majelis Hakim

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6).

Editor: Muh. Irham
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman, atas perkara tindak pidana terorisme. 

"Kenapa? Di situ di pasal itu bukan menyebutkan terkait seorang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana diatur dalam UU pasal 13 c Undang-undang terorisme," lanjut dia.

Anggota tim kuasa hukum Munarman lainnya, Peter Ell, menyatakan putusan 3 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah segalanya. Ia menegaskan masih ada proses hukum lainnya yang akan dia dan kliennya tempuh untuk menemukan keadilan dalam perkara ini.

"Yang berikut putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga dari terdakwa kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," kata Peter.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved