Terorisme
Eks Sekretaris FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Majelis Hakim
Vonis itu dijatuhkan hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6).
Editor:
Muh. Irham
istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman, atas perkara tindak pidana terorisme.
"Kenapa? Di situ di pasal itu bukan menyebutkan terkait seorang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana diatur dalam UU pasal 13 c Undang-undang terorisme," lanjut dia.
Anggota tim kuasa hukum Munarman lainnya, Peter Ell, menyatakan putusan 3 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah segalanya. Ia menegaskan masih ada proses hukum lainnya yang akan dia dan kliennya tempuh untuk menemukan keadilan dalam perkara ini.
"Yang berikut putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga dari terdakwa kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," kata Peter.(*)