Update Harga BBM Pertalite Saat Ini Usai Pertamax Naik dan Harga Gas Elpiji atau LPG 3 Kg
Setelah harga Pertamax naik dari Rp 9 ribuan menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13 ribu, giliran harga Pertalite juga direncanakan akan naik pada tahun ini.
Tercatat, besaran subsidi energi hingga Februari 2022 mencapai Rp 21,7 triliun atau 11,3 persen terhadap APBN.
Subsidi terdiri dari subsidi reguler energi tahun ini yang sebesar Rp 11,48 triliun dan kurang bayar di tahun sebelumnya Rp 10,17 triliun.
Selain peningkatan harga, naiknya subsidi energi hingga Februari 2022 terjadi karena meningkatnya volume konsumsi BBM, elpiji, dan listrik seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.
"Itu mengakibatkan APBN harus hadir dalam konteks menjamin tidak terjadinya kenaikan harga fluktuatif untuk kepentingan rakyat banyak, dengan demikian akhirnya memang siap untuk bisa meng-absorb risiko tersebut," sebut Febrio.
Di sisi lain, ada beberapa komoditas lain yang membantu meningkatkan penerimaan negara, salah satunya adalah kelapa sawit.
Sejak permintaan meningkat, harga komoditas itu sempat meningkat menjadi 1.926,9 dollar AS per ton, menjadi rekor tertinggi sepanjang masa.
Febrio bilang, harga komoditas yang meningkat akan menjadi nilai tambah yang besar bagi perekonomian.
Di sisi lain, menjadi sumber tambahan likuiditas di perekonomian.
"Biasanya di tahun-tahun ketika harga komoditas tinggi, kita biasanya menikmati transmisinya mengalir ke sektor perbankan dan mengalir konsumsi masyarakat khususnya petani yang menikmati kenaikan harga," ucap Febrio.
Pemerintah masih nunggak Rp 190 triliun
Sebelumnya, menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah masih memiliki sisa kewajiban kompensasi dari harga energi ke Pertamina dan PLN pada tahun 2021.
Besaran kompensasi tersebut mencapai Rp 109 triliun.
Jumlahnya terdiri dari kompensasi tahun 2020 yang belum dilunasi kepada Pertamina Rp 15,9 triliun, dan kompensasi Rp 93,1 triliun di tahun 2021 kepada dua perusahaan pelat merah tersebut.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemerintah baru membayar kompensasi senilai Rp 47,9 triliun di tahun 2020.
Adapun perhitungan nilai kompensasi Rp 109 triliun belum memasukkan besaran kompensasi di tahun 2022.