Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda Parepare Terpaksa Jalani Puasa di Penjara

Tile di tangkap di rumahnya Jalan H Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
humas polres
Ilham alias Tile (20) saat di ruang interogasi Kantor Polsek Soreang, Jalan Ahmad Yani, Kota Parepare, Selasa (5/4/2022) siang.   

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Ilham alias Tile (20) akan menjalani bulan puasa di balik jeruji besi.

Pasalnya, Tile (20) ditangkap oleh personil Polsek Soreang usai aksi pencurian kotak amal yang terekam cctv.

Tile di tangkap di rumahnya Jalan H Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kapolsek Soreang, IPTU Natsir mengungkapkan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1.

"Maksimal hukuman 7 tahun penjara," katanya saat rilis di kantor Polsek Soreang, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (5/4/2022) siang.

Barang bukti yang diamankan, uang senilai 404 ribu rupiah, kota amal yang sudah pecah, dan baju pelaku saat melancarkan aksinya.

Menurut IPTU Natsir, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku residivis dengan kasus pencurian di tahun 2019 dan 2022," jelasnya.

Penangkapan bermula saat pengurus masjid melaporkan pencurian tersebut.

Dengan bermodal rekaman cctv, personil Polsek Soreang mencari jejak pelaku.

Kemudian, setelah ditangkap, Tile mengakui perbuatannya.

Menurut penjelasan pelaku, kata Kapolsek, dia mengincar masjid yang sepi.

"Dia sengaja datang di jam-jam yang sepi untuk melancarkan aksinya," tambah IPTU Natsir.

Kemudian uang hasil curiannya dipakai untuk makan dan beli obat.

"Pelaku menggunakan hasilnya curiannya untuk kebutuhan makan dan rokok," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved