Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi 3 Periode

Respon Ketua DPC Apdesi Takalar Soal Isu Jokowi 3 Priode: Tidak Boleh, Kecuali UUD Diamandemen

Jika konstitusi hanya mengatur jabatan presiden dua pediode berarti tidak boleh dong untuk dilanjutkan ke periode ketiga kecuali UUD dimandemen.

BPMI SETPRES/MUCHLIS
Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi. Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Isu Joko Widodo menjabat 3 periode hangat diperbincangkan. Isu itu menuai pro dan kontra.

Diketahui, Kepala desa se-Indonesia berencana mendeklarasikan Jokowi sebagai Presiden tiga periode dalam waktu dekat. 

Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai media usai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ujarnya.

Ketua DPC Takalar, Wahyudin Mapparenta angkat bicara.

Menurut dia, persolan masa jabatan telah diatur di konstitusi. 

Konstitusi telah mengatur masa jabatan Presiden hanya dua periode.

"Namun, jika konstitusi diamanden maka Pak Jokowi layak melanjutkan kepemiminannya. Tapi kalau saya sih sesuai aturan konstitusi dan kita harus taat pada aturan itu," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (31/3/22)

"Artinya jika konstitusi hanya mengatur jabatan presiden dua pediode berarti tidak boleh dong untuk dilanjutkan ke periode ketiga kecuali UUD diamandemen, itu tidak ada masahah," sambung dia.

Dia mengatakan, bahwa ini bukanlah persoalan menerima atau menolak. Tetapi jika aturan masa jabatan  presiden 2 periode maka tidak bisa untuk 3 periode.

Selain itu, Wahyudin juga menyoal terkait pernyataan Ketua Umun DPP Apdesi.

Karena menurutnya, pernyataan yang dilontarkan tidak melalui rapat dari tingkat DPD hingga DPC.

"Artinya pernyataan Ketua Umum DPP Apdesi adalah pernyataan pribadi. Jadi ini tidak pernah dirapatkan di munas, silatnas dan lainnya tidak pernah dibahas itu," ujarnya.

Sebagai Ketua DPC Takalar, Wahyudin mengaku pernyataan sepihak itu bukanlah pernyataan kelembagaan.

"Kalau ada pernyataan apdesi itu bukan pernyataan Apdesi tapi itu personal Ketua Umum. Kita tidak pernah dirapatkan di DPD, DPC se-Indonesia. Kita tidak pernah ditanya-tanya soal tersebut. Jadi itu pernyataan personal," tegas Wahyudin.

Laporan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved