Curi Kotak Amal Masjid
Dua Kali Curi Kotak Amal Masjid, Pelajar SMA di Pitumpanua Wajo Terancam Jalani Ramadan dalam Sel
ABW dipastikan menjalani ibadah puasa di dalam sel usai curi kotak amal salah satu masjid di Kelurahan Siwa.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG -Dua Kali Curi Kotak Amal Masjid, Pelajar di Pitumpanua Wajo Terancam Jalani Ramadan dalam Sel.
Seorang pelajar SMA di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, berinisial ABW (17), kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Wajo, Kamis (31/3/2022).
ABW dipastikan menjalani ibadah puasa di dalam sel usai curi kotak amal salah satu masjid di Kelurahan Siwa.
Bukan cuma sekali, aksinya itu bahkan dilakukan sebanyak 2 kali pada Maret 2022 ini.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, total isi kotak amal masjid yang digasak ABW itu sebanyak Rp3.100.000.
Kejadian pertama, takmir masjid sempat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Tapi sejumlah petunjuk yang didapatkan polisi di TKP belum memberikan titik terang terkait pelakunya.
"Diawali dari laporan takmir masjid telah terjadi pencurian kotak amal dengan kerugian Rp3,1 juta. Lalu anggota melakukan olah TKP, ada beberapa orang yang dicurigai, tapi belum ada petunjuk lebih lanjut bahwa yang bersangkutan adalah tersangkanya," katanya.
Lalu, pada kedua kalinya ABW beraksi, takmir masjid kembali melaporkan hal itu ke Polsek Pitumpanua.
"Dengan adanya rekaman CCTV, Polsek Pitumpanua dibantu Satreskrim Polres Wajo. Dan ada satu orang yang dicurigai," katanya.
Ciri-ciri orang yang terekam pada CCTV masjid tersebut sama persis dengan perawakan ABW.
Sehingga, setelah keberadaan ABW diketahui, polisi pun bergerak cepat ke kediamannya untuk melakukan penangkapan.
"Pada saat dilakukan penangkapan, benar bahwa yang bersangkutan melakukan pencurian isi kotak amal di masjid tersebut dua kali," katanya.
ABW menggasak isi kotak amal masjid dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan kunci sepeda motornya.
Selain mengamankan ABW, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm dan baju yang digunakan saat melancarkan aksinya, dan kotak amal masjid.
Aksi pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukan ABW membuatnya terancam bui selama 7 tahun sebagaimana pasal 363 KUHP. (*)
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan