Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Azhar dan Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut BP, Aktivis Makassar: Bukti Kediktatoran

Dewan Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Youtube Kompas TV
Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi Luhut Binsar Pandjaitan.  

TRIBUN-TIMUR.COM-  Organisasi masyarakat Sipil Sulawesi Selatan ikut menyampaikan protes pasca Dewan Pengawas Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Kejadian itu bermula dari video di channel Youtube milik Haris Azhar yang mendiskusikan hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa lembaga organisasi masyarakat yakni YLBHI, JATAM, WALHI, KontraS, Greenpeace, Trend Asia, LBH Papua, Walhi papua, Bersihkan Indonesia dan PUSAKA. 

Penelitian terkait Penempatan Militer di Papua tersebut menemukan adanya relasi pengamanan bisnis tambang milik Luhut Binsar Pandjaitan serta beberapa anggota TNI aktif lainnya di Papua

Video yang menampilkan pemaparan hasil penelitian tersebut kemudian berujung pada laporan kepolisian di Polda Metro Jaya Hal ini kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, khususnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), karena proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Haris dan Fatia dinilai terburu-buru dan dipaksakan. 

Dalam rilis yang diterima Tribun, Jumat (25/3/2022), Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia adalah salah satu Koalisi yang dibentuk untuk memberi dukungan terhadap Haris dan Fatia dalam menghadapi proses hukum. 

Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya menjadi bukti kediktatoran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam merespon kritik dari masyarakat sipil. 

Solidaritas Makassar Untuk Haris dan Fatia berisi organisasi sipil masyarakat yakni LBH Makassar, PBHI Sulsel, KPA Sulsel, FIK-ORNOP, KontraS Sulawesi, ACC Sulawesi, SPHP, SP Anging Mammiri, dan ESEL.

Baca juga: Kenapa Polda Metro Tolak Laporan Pihak Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Luhut di Papua?

Jaminan perlindungan atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum belum sepenuhya dijamin oleh pemangku kekuasaan tertinggi.

Kejadian seperti ini bukan pertama dan satu-satunya di Negeri ini, kami mencatat berbagai kejadian serupa telah terjadi di Sulawesi Selatan, kita mencatat kejadian kriminalisasi warga penolak tambang di wawonii, warga penolak tambang pasir di pulau kodingareng, serta berbagai kasus-kasus serupa lainnya. 

Di satu sisi, laporan-laporan warga kaitannya dengan berbagai perampasan hak, korupsi dan perusakan lingkungan tidak digubris oleh penegak hukum, kejadian-kejadian seperti ini memberikan indikasi tentang diskriminasi dalam proses penegakan hukum. 

Selain menjadi ancaman bagi pejuang pembela HAM yang kerap menyuarakan ketidakadilan terhadap kebijakan maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat, kejadian ini menjadi satu indikasi besar terhadap kemungkinan kriminalisasi bagi kelompok akademisi jika publikasi hasil penelitian memiliki korelasi dengan pemerintah maupun pebisnis di negara ini. 

Tentu akan menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik. 

Baca juga: Haris Azhar Tak Gentar Hadapi Menteri Luhut Pandjaitan, Bilang Begini Setelah Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menuntut dan menyatakan sikap: 

1. Hentikan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia dan semua pembela HAM; 

2. Hentikan kriminalisasi kepada semua Pembela HAM yang berjuang membela Haknya maupun pembela HAM yang membela HAM masyarakat lain; 

3. Kepada Penegak Hukum, Kepolisian dan/atau KPK untuk mengusut dugaan kejahatan ekonomi dan/atau dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana diungkap dalam hasil penelitian 9 lembaga yang tebit pada Agustus 2021.


Bantah politis 

Polda Metro Jaya membantah ada unsur politis dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia. "Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (21/3/2022). 

"Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan, politis dan sebagainya," sambung Zulpan. Menurut Zulpan, penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. 

Baca juga: Terkait Setya Novanto, Profil Azis Samual dari Golkar Tersangka Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Bahkan, penyidik tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor. 

"Kalau dilihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan. Jadi cukup lama penyidik mempelajari kasus ini," ungkap Zulpan. Sementara itu, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menanggapi tudingan yang menyebut laporan oleh kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. 

Menurut Juniver, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut. Sebab, laporan yang dilayangkan Luhut dan penyelidikan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur. "Jadi kalau dikatakan kriminalisasi, itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja," ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022). 

Juniver mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memidanakan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik. Untuk itu, Juniver berpandangan bahwa Haris dan Fatia seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan, termasuk membuktikan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan kepada Luhut. 

"Kalau dikatakan kriminalisasi, ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan. Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa," kata Juniver. 

"Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, faktanya apa. Nah di sanalah nanti kita lihat di pengadilan, diputusnya bagaimana," sambungnya.

(tribun-timur.com/kompas.com)

Baca juga: Profil, Kronologi Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Dikeroyok dan Foto Wajah Setelah Kejadian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved