Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkait Setya Novanto, Profil Azis Samual dari Golkar Tersangka Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual (57) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ), Haris Pertama

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Azis Samual, tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual (57) sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ), Haris Pertama (38).

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok sejumlah pria saat keluar dari mobilnya di depan Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022), sekitar pukul 14.10 WIB.

Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik, Selasa (1/3/2022).

Namun, pada pemeriksaannya, Selasa kemarin, dia masih berstatus sebagai saksi.

Pada Rabu (2/3/2022), dia pun diumumkan sebagai tersangka dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan lima tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni inisial SS, NA, JT, I, dan H. 

Wajah Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama setelah dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di depan Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022), sekitar pukul 14.10 WIB.
Wajah Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama setelah dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di depan Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022), sekitar pukul 14.10 WIB. (HANDOVER)

Polisi menemukan beberapa alat bukti untuk menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.

Zulpan menyebutkan, Azis Samual berperan sebagai dalang atau orang yang menyuruh tindakan pengeroyokan terhadap Haris.

"Yang bersangkutan kita sangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1  junto Pasal 170 KUHP," kata Zulpan.

Profil, Kronologi Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Dikeroyok dan Foto Wajah Setelah Kejadian

Sementara NA, JT, I, dan H yang bekerja sebagai debt collector dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus SS yang menyuruh para debt collector mengeroyok Haris Pertama, dijerat Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

Biodata atau profil Azis Samual

Azis Samual, tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama.
Azis Samual, tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. (DOK PRIBADI)

Biodata atau profil Azis Samual kini ramai dicari warganet melalui Google untuk mengetahui siapa dia sebenarnya.

Nama: Azis Samual

Tempat, tanggal lahir: Ambon, 17 Juli 1964

Agama: Islam

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved