Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Polda Metro Tolak Laporan Pihak Haris Azhar Soal Gratifikasi Bisnis Tambang Luhut di Papua?

Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal tudingan gratifikasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Polda

Editor: Ilham Arsyam
Kolase Tribun Timur
Haris Azhar dan Luhut 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perseteruan Haris Azhar vs Luhut Binsar Pandjaitan berujung di meja hukum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, Haris Azhar mencoba melakukan perlawan balik dengan melaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.

Namun tampaknya upaya haris menemui jalan buntu.

Laporan Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal tudingan gratifikasi Luhut  di bisnis tambang Papua ditolak Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2/2022).

Haris dan rombongannya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore sekitar pukul 15.10 WIB.

Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Salah satunya yang terutama kata dia adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini termasuk entitas korporasi," ujar Andi yang ikut dalam rombongan tersebut, Rabu.

Menurut Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.

"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkap dia.

Setelah kurang lebih empat jam, sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil itu akhirnya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan bahwa laporan yang hendak dilayangkan pihaknya ditolak oleh kepolisian.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson.

Nelson mengklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved