Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Residivis Jambret

Residivis Jambret di Pasar Butung Makassar Ditangkap, Pelaku Pernah Ditahan di Lapas Makassar

Residivis kasus pencurian di Makassar, Burhanuddin (32) ditangkap polisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammadi Muhtari saat merilis pengungkapan kasus jambret di kantornya, Rabu (23/3/2022) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Residivis jambret di Makassar, Burhanuddin (32) ditangkap polisi.

Ia ditangkap setelah menjambret ponsel perempuan di kawasan pusat grosir Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Burhanuddin melancarkan aksinya saat ia mengendarai sepeda motor seorang diri.

Baca juga: Bea Cukai Makassar Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp915 Juta

Baca juga: Ayahnya Divonis 2 Tahun Setelah Beli Tanah Bersertifikat, Wanita Makassar Ini Minta Bantuan Jokowi

Burhanuddin memepet korban lalu merampas ponsel yang sedang digenggam.

"Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung tancap gas kearah jalan Tentara Pelajar," kata Kapolsek Wajo, Kompol Muhammadi Muhtari saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (23/3/2022) siang.

Korban melapor ke Polsek Wajo usai handphonenya dirampas.

Unit Reskrim Polsek Wajo yang menerima laporan korban, Mariati (22) langsung melakukan penyelidikan.

Mulai dari mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga motor yang digunakan.

Alhasil, Burhanuddin yang teridentifikasi ditangkap saat berada di Jl Batua Raya.

"Pelaku (Burhanuddin) mengakui telah merampas handphone merk Oppo warna biru terhadap seorang perempuan yang berjalan kaki," ujarnya 

Tindak kejahatan Burhanuddin lanjut Muhtari bukan kali pertamanya.

Burhanuddin pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan menjalani hukuman di Lapas.

"Pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ( pasal 363 KUHP) di wilayah hukum Polres Pelabuhan dan menjalani kurungan penjara selama satu tahun di Lapas Klas I Makassar," ungkap Muhtari.

Akibat perbuatannya, Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun atau paling lama sembilan tahun penjara.

Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya mengaku akan lebih intens lagi melakukan patroli khususnya di kawasan pusat perbelanjaan.

Selain itu, Muhtari juga mengimbau agar warga atau pengunjung pusat perbelanjaan lebih berhati-hati saat membawa barang berharga.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved