Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp915 Juta

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.099.800 batang rokok

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Kepala KPPBC Makassar, Andhi Pramono saat melakukan press release di Lobby KPPBC TMP B Makassar bersama tersangka inisial C 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal.

Kepala KPPBC Makassar, Andhi Pramono mengatakan upaya penggagalan tersebut dilakukan selama enam hari.

Mulai Senin hingga Sabtu (14-19/3/2022).

Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Daftar Rokok Ilegal Beredar di Kabupaten Sinjai, Satpol PP Hanya Tegur Penjual

Hal tersebut disampaikan Andhi Pramono saat melakukan press release di Lobby KPPBC TMP B Makassar, Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan 1.099.800 batang rokok ilegal itu terbungkus dalam 110 karton dan ditemukan secara bertahap.

Penemuan pertama pada 14 Maret 2022.

Tim P2 KPPBC TMP B Makassar menemukan 50 karton rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

Ada dua merek rokok yakni Hongshuangxi dan Jinyexiang.

Berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, kata Andhi, rokok tersebut dikirim dari Jakarta menuju Lembo, Morowali.

"Informasi pengirim inisial M dan penerima inisial T," kata Andhi saat membacakan press releasenya.

Pada 18 Maret, pihaknya kembali menemukan 20 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Tujuannya juga sama yakni Morowali, Sulawesi Tengah.

Lalu pada 19 Maret, kembali ditemukan 40 karton tanpa pita cukai.

Dari 40 karton itu, 20 tujuannya ke Morowali, Sulawesi Tengah dan 20 ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Sehingga total keseluruhan 110 karton," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved