Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp915 Juta
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.099.800 batang rokok
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.099.800 batang rokok ilegal.
Kepala KPPBC Makassar, Andhi Pramono mengatakan upaya penggagalan tersebut dilakukan selama enam hari.
Mulai Senin hingga Sabtu (14-19/3/2022).
Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Baca juga: Daftar Rokok Ilegal Beredar di Kabupaten Sinjai, Satpol PP Hanya Tegur Penjual
Hal tersebut disampaikan Andhi Pramono saat melakukan press release di Lobby KPPBC TMP B Makassar, Selasa (22/3/2022).
Ia mengatakan 1.099.800 batang rokok ilegal itu terbungkus dalam 110 karton dan ditemukan secara bertahap.
Penemuan pertama pada 14 Maret 2022.
Tim P2 KPPBC TMP B Makassar menemukan 50 karton rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.
Ada dua merek rokok yakni Hongshuangxi dan Jinyexiang.
Berdasarkan yang tercantum dalam dokumen surat jalan, kata Andhi, rokok tersebut dikirim dari Jakarta menuju Lembo, Morowali.
"Informasi pengirim inisial M dan penerima inisial T," kata Andhi saat membacakan press releasenya.
Pada 18 Maret, pihaknya kembali menemukan 20 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Tujuannya juga sama yakni Morowali, Sulawesi Tengah.
Lalu pada 19 Maret, kembali ditemukan 40 karton tanpa pita cukai.
Dari 40 karton itu, 20 tujuannya ke Morowali, Sulawesi Tengah dan 20 ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Sehingga total keseluruhan 110 karton," katanya.
Dari 110 karton yang diamankan, sebanyak 90 karton tegahan kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sementara 20 karton tegahan lainnya dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Total nilai rokok ilegal yang diamankan itu seharga Rp1,2 M.
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp915.138.000.
Hingga saat ini, seorang pelaku berinisial C (41) telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Wahyudin Tamrin