Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp915 Juta
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar, berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.099.800 batang rokok
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDDIN
Kepala KPPBC Makassar, Andhi Pramono saat melakukan press release di Lobby KPPBC TMP B Makassar bersama tersangka inisial C
Dari 110 karton yang diamankan, sebanyak 90 karton tegahan kemudian dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Sementara 20 karton tegahan lainnya dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Total nilai rokok ilegal yang diamankan itu seharga Rp1,2 M.
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp915.138.000.
Hingga saat ini, seorang pelaku berinisial C (41) telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Makassar selama 20 hari. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Wahyudin Tamrin