Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencabulan di Pinrang

Selain Penjara 11 Tahun, Pimpinan Ponpes Terdakwa Pencabulan Santriwati di Pinrang Didenda Rp 1 M

Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Pinrang
Penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, SM, dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang di Rutan Kelas II B Pinrang, Senin, (10/1/2022). 

SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya.

Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Al-qur'an korban sudah sejauh mana.

Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.

Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.

Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved