Pencabulan di Pinrang
Selain Penjara 11 Tahun, Pimpinan Ponpes Terdakwa Pencabulan Santriwati di Pinrang Didenda Rp 1 M
Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Sidang terdakwa perkara kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) inisial SM memasuki tahap pembacaan tuntutan, Selasa (22/3/2022).
Persidangan digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan trauma pada korbannya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto membenarkan hal tersebut.
"JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," kata Tomy.
Ia mengatakan, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.
"Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan vonis," imbuhnya.
Belum diketahui pasti apakah SM akan mengajukan banding terhadap tuntutan yang diterima.
Sebelumnya diberitakan, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.
SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).
SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
Kronologi
Aksi pencabulan itu berawal saat korban yang piket di pesantren tersebut.