Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap Kena Denda Jika Tak Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Ini Batas Waktunya

Seseorang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bayar pajak penghasilan.

Editor: Ansar
pajak.go.id
Tampilan pelaporan pajak secara online 

- Kemudian pilih Layanan E-Filling;

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT;

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

- Kemudian pilih menu Upload SPT;

- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada);

- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT;

- Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK;

- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”;

- Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;

- Lalu kirim SPT. BPE ke email WP.

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak.

Cara Aktivasi:

1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;

2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved