Siap-siap Kena Denda Jika Tak Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Ini Batas Waktunya
Seseorang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bayar pajak penghasilan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Buruan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Anda secara online sebelum dikenakan denda.
Pembayaran pajak yang disebut e-filing tersebut dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id.
Seseorang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bayar pajak penghasilan.
Pemilik NPWP memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Cara Daftar Akun DJP Online
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.
Cara daftar:
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.