Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap Kena Denda Jika Tak Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Ini Batas Waktunya

Seseorang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bayar pajak penghasilan.

Editor: Ansar
pajak.go.id
Tampilan pelaporan pajak secara online 

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung;

- Akses pajak.go.id;

- Kemudian pilih Login;

- Lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;

- Setelah Login, pilih menu Lapor;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved