Siap-siap Kena Denda Jika Tak Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Ini Batas Waktunya
Seseorang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib bayar pajak penghasilan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
- Siapkan dokumen pendukung;
- Akses pajak.go.id;
- Kemudian pilih Login;
- Lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Setelah Login, pilih menu Lapor;