Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernikahan Beda Agama

Sosok Prof Zainun Kamal, Penghulu Pernikahan Beda Agama Ayu Kartika Dewi dan Geral Bastian

Pernikahan secara Islam dipimpin penghulu dari UIN Syarif Hidayatullah, Prof Dr Zainun Kamal.

Editor: Muh. Irham
ist
Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof Dr Zainun Kamal 

Zainun Kamal membimbing pernikahan wanita Muslimah, Suri Anggreni alias Fithri, dengan lelaki Kristen, Alfin Siagian, di Hotel Kristal Pondok Indah Jakarta Selatan.

Lalu pengantin beda agama ini diberkati pendeta Nasrani di dalam upacara akad nikah secara Islam itu.

Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama bagi Umat Katolik?

Dalam buku yang ditulis almarhum Prof Daud Ali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ia mengutip sebuah ayat dalam kitab suci umat Katolik, yakni di Kanon 1086. Di situ disebutkan bahwa  Perkawinan antara seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak sah.

Namun demikian, bagi mereka yang sudah tidak mungkin dipisahkan lagi karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat gereja yang berwenang, yakni uskup, dapat memberi dispensasi (pengacualian dari aturan umum untuk suatu keadaan yang khusus) dengan jalan mengawinkan pemeluk agama Katolik dengan pemeluk agama lain itu, asal saja kedua-duanya memenuhi syarat yang ditentukan dalam kanon 1125 yakni:

(1)   yang beragama Katolik berjanji (a) akan tetap setia pada iman Katolik, dan (b) bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka secara Katolik.

(2)    Sedangkan yang tidak beragama Katolik berjanji antara lain (a) menerima perkawinan secara Katolik (b) tidak akan menceraikan pihak yang beragama Katolik, (c) tidak akan menghalangi pihak yang Katolik melaksanakannya imannya dan (d) bersedia mendidik anak-anaknya secara Katolik.

Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius Suharyo yang memimpin acara pemberkatan yang digelar di Gereja Katedral Jakarta, memberikan alasan mau memberkati Ayu Kartika Dewi dan Gerald Bastian meski mereka beda agama.

"Benar (saya memimpin acara pemberkatan)," kata Romo Ignatius Suharyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Romo Suharyo, yang juga menjabat Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), mengatakan, pernikahan itu merupakan hak asasi manusia.

"Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi, jadi gereja, dalam hal ini ordinaris wilayah, memberi dispensasi untuk nikah beda agama," katanya.(*)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved