Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Ribuan Kemasan Minyak Goreng Ditimbun Perusahaan Milik Politisi dan Diberi Label Terkait Agama

Sebanyak 2.300 kemasan minyak goreng merek "Wasilah 212" dan "Kita 212" ukuran 1 liter dan 2 liter yang siap didistribusikan ke pedagang, masyarakat

Editor: Edi Sumardi
LAMBE TURAH
Ilustrasi minyak goreng yang ditimbun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Polsek Bojongsari dan Polres Metro Depok membongkar praktik dugaan penimbunan minyak goreng kemasan, di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022) sore.

Sebanyak 2.300 kemasan minyak goreng merek "Wasilah 212" dan "Kita 212" ukuran 1 liter dan 2 liter yang siap didistribusikan ke pedagang dan masyarakat ditemukan di dalam gudang.

Gudang tersebut merupakan milik PD Bhakti Karya, perusahaan milik dari keluarga politisi sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Perusahaan Bhakti Karya pemiliknya berinisial HP, yang salah satu anaknya merupakan anggota Dewan inisial RA (DPRD Jabar). Milik keluargalah. Memang anggota Dewan pengelolanya itu," kata Kapolsek Bojongsari Kompol M Syahroni, Rabu (16/3/2022).

Belum diketahui, apakah di gudang itu minyak goreng curah diberi kemasan merek "Wasilah 212" ataukah di tempat lain.

Harga Minyak Goreng di Indonesa Ternyata Lebih Murah Dibanding di Negara Lain, Bandingkan!

Angka 212 identik dengan Aksi 212, demonstrasi yang digelar di halaman Monumen Nasional (212), Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016 yang bertujuan untuk "menyingkirkan" calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok, dari peta politik ibukota.

Pasalnya, Ahok dinilai telah menodai agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Angka 1 pada merek "Wasilah 212" menggunakan gambar Monas.

Entah, apakah minyak goreng "Wasilah 212" memiliki kaitan dengan massa Aksi 212 atau tidak.

Minyak goreng kemasan merek
Minyak goreng kemasan merek "Wasilah 212" yang ditemukan di sebuah gudang milik PD Bhakti Karya di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/3/2022) sore. (DOK POLRES METRO DEPOK)

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan temuan sementara, sejumlah pelanggaran terjadi dalam kasus ini.

Selain penimbunan, polisi juga menemukan fakta bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin usaha.

Produk yang disalurkan juga tidak memiliki label dari BPOM.

Terlebih lagi, surat sertifikasi halal yang ada sudah tidak berlaku.

Dua orang dari pengelola gudang dan seorang sopir yang mendistribusikan minyak goreng ke toko telah diperiksa.

"Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi. Pemilik kemudian manager operasional dan sopir yang biasa untuk mengantar jemput barang ke lokasi yang akan mengirim barang itu," tutur Yogen, Rabu.

Baca juga: Warga: Aneh, Kok Tiba-tiba Minyak Goreng Melimpah Setelah Subsidi Dicabut?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved