DPRD Toraja Utara
Tiga Fraksi DPRD Torut Ajukan Hak Interpelasi, Pertanyakan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Lurah
Tiga fraksi di DPRD Toraja Utara, mengajukan hak interpelasi pada rapat paripurna pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - Tiga fraksi di DPRD Toraja Utara, mengajukan hak interpelasi pada rapat paripurna pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Ketiga fraksi yakni PDIP, Gerindra dan Nasdem.
Ketiganya mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.
Baca juga: Selamat dari Serangan KKB, Isak Tangis Sambut Kedatangan Nelson Sarira di Toraja Utara
Baca juga: Tak Terima Disebut Tarik Retribusi PPH Tanpa Karcis, Camat Rantebua Toraja Utara Mencak-mencak
Sejumlah kebijakan Yohanis Bassang atau Ombas dianggap keliru dan merugikan masyarakat.
Tiga fraksi secara bergantian membacakan hak interpelasi melalui juru bicara.
Poin-poin yang disampaikan seperti, hasil job fit dan mutasi sejumlah pejabat eselon II yang tidak lagi diberi jabatan alias non job.
Kebijakan Ombas ini dinilai melanggar aturan. Baik PermePAN-RB maupun Undang-Undang ASN.
Akibat kebijakan ini juga, dianggap dapat berpengaruh terhadap efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian terkait kebijakan batas waktu mobil bus AKDP masuk ke wilayah kota Rantepao.
Kebijakan ini, Ombas diketahui membuat 'terminal bayangan' yang berlokasi di Bua Tallulolo.
Kebijakan ini juga dinilai merugikan masyarakat.
Pertama, penumpang tidak sampai ke tempat tujuan.
Kemudian terminal bayangan tidak dilengkapi fasilitas yang memadai.
Kemudian, pengurangan tenaga kontrak daerah (TKD), dan mutasi massal guru dan kepala sekolah penggerak.
Terakhir, terkait isu jual beli jabatan lurah yang diduga melibatkan salah satu staf khusus Bupati Toraja Utara.