Camat Rantebua Toraja Utara
Tak Terima Disebut Tarik Retribusi PPH Tanpa Karcis, Camat Rantebua Toraja Utara Mencak-mencak
Camat Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Yofita Sampe Allo diduga melakukan pungutan liar (pungli), Rabu (9/3/2022).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Camat Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan Yofita Sampe Allo diduga melakukan pungutan liar (pungli), Rabu (9/3/2022).
Dugaan itu saat Yofita melakukan penarikan retribusi pajak pemotongan hewan (PPH) di salah satu pesta Rambu Solo (kedukaan) belum lama ini.
Namun ia dilaporkan tidak menggunakan karcis PPH dari Pemkab.
Informasi ini diperoleh dari warga setempat yang enggan disebut namanya.
"Biasanya dia bersama staf kelurahan. Tapi kali ini justru bersama anaknya yang masih SMP di pos retribusi."
"Makanya banyak yang bertanya, kenapa pungut pajak dengan anaknya, tanpa membawah karcis PPH dari Pemda" katanya via seluler Rabu sore.
Ia menjelaskan, saat penarikan retribusi Yofita masih menjabat Sekretaris Lurah.
Namun saat ini, ia menjabat sebagai Camat Rantebua.
Di kelurahan kata dia, terdapat kolektor yang sudah di SK-kan Bupati.
Kolektor itu yang ditugaskan memungut retribusi hingga penyetoran ke Pemkab.
"Tapi kok buk Camat malah datang dengan anaknya yang notabene bukan staf kelurahan," jelasnya.
Rambu Solo saat itu digelar di Tongkonan Talambun, Dusun Turunan, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua.
Terdapat puluhan ekor kerbau dan ratusan babi yang dibawah oleh kerabat almarhum.
"Sekitar 45 kerbau dan babi 200-300 ekor. Kalau PPH kerbau Rp 200 ribu, sedangkan babi Rp 100 ribu," ucapnya.
Dikonformasi, Camat Rantebua, Yofita Sampe Allo terus berspekulasi.
Berulang kali dikonfirmasi soal dugaan tersebut, Yofita malah mencak-mencak.
"Tunggumi, itu yang kasi infomasi saya lapor ke Bupati," katanya dengan nada tinggi.
Wartawan terus berusaha meminta konfirmasi Yofita.
Sayangnya ia tak merespon lagi dan memblokir nomor wartawan. (*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y