Kasus Sabu di Palopo
Kena Batunya, Pemuda Asal Luwu Timur Ditangkap Polisi di Palopo Gegara Terciduk Bawa Sabu
Personel Satnarkoba Polres Palopo menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku ada dua orang dan ditangkap Minggu (13/3/2022).
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Personel Satnarkoba Polres Palopo menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika.
Masing-masing SP (23), warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo dan IA (23), warga Kelurahan Puncak, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Keduanya ditangkap Minggu (13/3/2022) di Jl Andi Mappanyuki, Kelurahan Luminda.
Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti 0,54 gram sabu.
“Mereka kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,54 gram,” kata Patobun, Kamis (17/3/22).
Saat diciduk polisi, pelaku mencoba membuang barang bukti. Namun aksinya berhasil diketahui petugas.
Patobun menyebut penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku yang sudah dicurigai, kemudian dibuntuti.
"Tim dipimpin Kasat Narkoba AKP Budiawan melakukan serangkaian kegiatan penangkapan terhadap 2 pemuda tersebut dengan cara anggota mengikuti kedua pelaku yang sementara mengendarai motor,” jelas Patobun.
Saat berhenti, pelaku langsung digeledah polisi. Alhasil, ditemukan barang bukti satu saset sabu.
Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan dan pengembangan.
“Polres Palopo masih terus mengembangkan kasus penangkapan terhadap kedua pelaku. Serta mengejar sejumlah orang yang ditetapkan sebagai DPO yang terkait dengan ke dua pelaku ini,” beber Patobun.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua android yang digunakan pelaku. Serta satu lembar resi bukti transfer bank. (*)