Hukum dan Tata Cara Sujud Tilawah saat Salat Subuh pada Hari Jumat
Sujud tilawah dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar penggalan dari surah Alquran yang termasuk ayat sajdah, baik ketika salat maupun tidak
TRIBUN-TIMUR.COM - Sujud tilawah merupakan salah satu ibadah bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Banyak di antara umat muslim tidak mengamalkan sujud tilawah atau sujud sajadah.
Padahal, terdapat pahala sunnah diperoleh jika mengamalkan sujud tilawah.
Sujud tilawah dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar penggalan dari surah Alquran yang termasuk ayat sajdah, baik ketika salat maupun tidak.
Namun, tak sedikit belum memahami bahkan tidak mengamalkan sujud tilawah dengan berbagai alasan.
Baik itu tidak paham atau tidak terbiasa melaksanakan sujud sajadah.
Selain itu, salah satu menjadi persoalan, yakni ada anggapan jika sujud tilawah dilakukan ketika slahat subuh membuat rakaat bertambah, yakni menjadi tiga rakaat.
Lantas, bagaimana hukum dan tata cara sujud tilawah saat salat subuh? Berikut penjelasannya.
Dijelaskan dalam HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Albaihaqiy, Ad-Daru Quthniy dan Ahmad.
Dishohikan oleh Al-Albaniy
Salat subuh hanya dua rakaat bukan tiga rakaat karena tidak ada dalil memerintahkan mengerjakan salat subuh tiga rakaat.
Adapun dua rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadist:
Dari Qais bin ‘Amr, dia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki melaksanakan shalat dua raka’at setelah shubuh, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata:
“Shalat Subuh (hanya) 2 raka’at. Laki-laki itu menjawab: aku belum shalat dua raka’at sebelum Subuh jadi aku melaksanakannya sekarang, maka Rasul shallallahu alaihi wa sallam diam.