Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Dibalik Hedding dkk Cabut Gugatannya soal Klaim Lahan Adat Masyarakat Kalola Wajo

Pencabutan gugatan tersebut, juga dibenarkan oleh Juru Bicara PN Sengkang, Rico Sitanggang, saat dikonfirmasi.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
TribunWajo.com/HARDIANSYAH
Masyarakat Adat to Kalola di Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Selasa (16/6/2020). 

Ada 7 obyek sengketa dengan luas kurang lebih 4,71 ha atau 19 petak sawah, yang disengekatakan.

Masing-masing, obyek yang dikenal dengan nama Lapettu ada 5 petak sawah, seluas kurang lebih 1,11 ha. Lalu obyek Laparutang Loppo, ada 3 petak, seluas 0,57 ha, obyek Lamasekkong-sekkong, ada 1 petak, seluas 0,48 ha.

Kemudian, obyek yang bernama Edda keddae, ada 2 petak, dengan luas 0,84 ha, obyek Malongka Tappareng, ada 2 petak, seluas 0,49 ha, obyek Malongka Assasang, ada 3 petak, seluas 0,5 ha, dan obyek Latawa Pitu, ada 3 petak, seluas 0,72 ha.

Pada petitum, menyatakan menurut hukum benar tanah sawah objek sengketa adalah peninggalan Balla Daeng Malluru dan A.M Saleng. Lalu, menyetakan bahwa Suarti Nyompa adalah ahli waris dari Balla Daeng Malluru dan AM Saleng.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved