Alasan Dibalik Hedding dkk Cabut Gugatannya soal Klaim Lahan Adat Masyarakat Kalola Wajo
Pencabutan gugatan tersebut, juga dibenarkan oleh Juru Bicara PN Sengkang, Rico Sitanggang, saat dikonfirmasi.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Waode Nurmin
Ada 7 obyek sengketa dengan luas kurang lebih 4,71 ha atau 19 petak sawah, yang disengekatakan.
Masing-masing, obyek yang dikenal dengan nama Lapettu ada 5 petak sawah, seluas kurang lebih 1,11 ha. Lalu obyek Laparutang Loppo, ada 3 petak, seluas 0,57 ha, obyek Lamasekkong-sekkong, ada 1 petak, seluas 0,48 ha.
Kemudian, obyek yang bernama Edda keddae, ada 2 petak, dengan luas 0,84 ha, obyek Malongka Tappareng, ada 2 petak, seluas 0,49 ha, obyek Malongka Assasang, ada 3 petak, seluas 0,5 ha, dan obyek Latawa Pitu, ada 3 petak, seluas 0,72 ha.
Pada petitum, menyatakan menurut hukum benar tanah sawah objek sengketa adalah peninggalan Balla Daeng Malluru dan A.M Saleng. Lalu, menyetakan bahwa Suarti Nyompa adalah ahli waris dari Balla Daeng Malluru dan AM Saleng.