RT RW Makassar
Gaduh, Kebijakan Wali Kota Makassar Tunjuk Langsung Ketua RT/RW Disoal, Warga Tutup Jl Nipa Nipa
Seperti yang terjadi Jl Nipa-nipa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (14/3/2022) malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Bahkan, penolakan secara terang-terangan dilakukan oleh masyarakat telah tersebar di media sosial.
Salah satunya di Kelurahan Manggala, Tokoh Masyarkat bernama Husni Mubarak menyampaikan penolakan tersebut diumumkan di masjid.
Dalam video yang beredar, Husni mengatakan, "Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara.
Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain.
90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipa-nipa.
Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara.
Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu saking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya," ucapnya.
Hal sama disampaikan oleh Ketua RT di Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Junaedi Hasyim.
Ia mengaku telah mendapat SK pemberhentiannya siang tadi, Minggu (13/3/2022) tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, pemberhentian RT/RW ini telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar.
Khususnya pada pasal 19 dan 20 terkait ketentuan peralihan LPM dan RT/RW.
"Dalam pasal tersebut kepengurusan RT RW berkahir apabila terbentuk kepengurusan baru," jelasnya.
Sementara saat ini, belum ada kepengurusan baru yang dilalukan melalui mekanisme pemilihan.
Ditambah lagi, masa jabatan RT/RW belum berkahir, periode SK tercatat hingga 23 Maret mendatang.
"Belum berkahir, kok ada pengangkatan Pj, kenapa tiba-tiba ada penggantian," tuturnya.